AmazingTomohon.com
Not everyone can see what you see
Pemerintah Kota Tomohon telah melakukan Penerapan Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang telah
disosialisasikan pada waktu-waktu yang lalu, dan saat ini telah
diterapkan melalui penindakan secara tegas dan berjenjang lewat kajian
yang matang oleh tim terkait.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon, DR Drs Arnold Poli SH MAP saat
memberikan arahan dalam Apel Kerja Pagi Hari ini Rabu 13/1/16
mengingatkan dan menegaskan pelaksanaan dan implementasi PP 53 tentang
disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Poli menegaskan PP 53 ini harus ditindaklanjuti oleh semua Kepala SKPD
dan secara berjenjang ke pejabat eselon III, eselon IV yang
selanjutnya akan diteruskan ke semua bawahannya, Sesuai mekanismenya
yang harus dilaksanakan secara baik dan benar karena ini pula
merupakan instruksi Walikota.
Selanjutnya Poli mengatakan tahun 2015 yang lalu, Pemerintah Kota
Tomohon melalui kajian yang matang telah melakukan penindakan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang melanggar PP 53 ini, dimana ada lima PNS
yang mendapatkan hukuman pemecatan alias diberhentikan dengan tidak
hormat sebagai PNS Pemkot Tomohon.
Hal ini menjadi perhatian bagi Aparatur Sipil lainnya agar mentaati
peraturan dan disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beliau menegaskan kepada
jajarannya untuk melanjutkan kerja keras, bekerja sesuai aturan dan
loyal pada pimpinan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
masing-masing sehingga capaian yang telah kita peroleh dapat
dipertahankan dan ditingkatkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Poli juga mengajak seluruh jajarannya untuk mendukung Penjabat
Walikota Tomohon Drs Sanny J Parengkuan MAP dengan kerja keras dan
bekerja sesuai aturan dan loyal kepada pimpinan, beliau juga
mengingatkan agar jajarannya tidak hanya datang ke kantor dan
melakukan sidik absen kemudian pulang dan kembali lagi pada sore hari
untuk sidik absen pulang, hal ini merupakan tindakan yang tercela bagi
seorang PNS.