AmazingTomohon.com
Not everyone can see what you see
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Pemerintah melalui Menteri Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KM 72 tahun 2019 tentang tarif batas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, yang ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2019. Berikut lampiran HURUF C Tarif Jarak Penumpang pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dapat kita lihat dalam video berikut ini :