AmazingTomohon.com
Not everyone can see what you see
Wakil Walikota Tomohon Syerly A. Sompotan mewakili Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak menghadiri acara ini yang dilaksanakan di Aula Lt. 3 kantor Walikota Tomohon. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Pemkot Tomohon dengan Bank BRI dan KPP Kota Tomohon.
Walikota Tomohon dalam sambutannya yang diwakili oleh Wakil Walikota mengatakan bahwa Tax amnesty memiliki tujuan antara lain untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi. Dengan adanya Undang Undang no. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak, diharapkan dapat menutup celah penyimpangan pajak dan meningkatkan penghasilan negara dari sektor pajak secara signifikan.
“Posisi pemerintah dalam soal undang-undang pengampunan pajak ini sudah sangat jelas, bahwa ini sebuah langkah besar, sebuah terobosan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan perpajakan yang dari tahun ke tahun kita hadapi. Tujuannya sangat jelas bahwa pemerintah ingin agar tax amnesty ini bermanfaat nyata bagi kepentingan kita bersama, bermanfaat bagi kepentingan bangsa, bermanfaat bagi kepentingan rakyat, dan bukan untuk kepentingan perusahaan atau untuk kepentingan orang per orang, atau untuk kepentingan kelompok.” Ucap Wawali
Beliau menambahkan, Tax amnesty bukan semata-mata memberikan pengampunan pajak tapi repatriasi aset, yakni pengembalian modal yang tersimpan di bank luar negeri atau di cabang bank luar negeri ke Indonesia, dan kita harapkan mereka nantinya bisa menaruh kembali asetnya di Indonesia seiring dengan perkembangan kerja sama perpajakan Internasional.
“Sebagai pemerintah, kami mengimbau supaya pengampunan pajak (tax amnesty) dimanfaatkan dengan baik. Karena pada era keterbukaan informasi perpajakan atau automatic exchange of information (AEOI) yang berlaku mulai tahun 2018 nanti, sudah tak ada ruang lagi untuk lari dari pajak.” Tegas Sompotan
“Tax amnesty ini justru menjadi penyelamat dari pada mesti membayar denda sebesar 200 persen yang dihitung dari pajak penghasilan yang tidak bayar atau kurang bayar sebagaimana tercantum dalam undang-undang tax amnesty. Jadi, ini merupakkan kesempatan bagi wajib pajak untuk ikut program tax amensty ini.” Tutup Wawali.
Hadir juga dalam acara ini Pimpinan BRI cabang Tondano Bpk. Muhamad Nur Fajar, Pimpinan BRI cabang Pembantu Tomohon Bpk. Herry Santosa beserta jajaran, Pimpinan Kantor Pelayanan, penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Tomohon Ibu. Frangina Yunita Tahapari, SE dan jajaran, jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan para undangan.