AmazingTomohon.com
Not everyone can see what you see
Kekompakan Walikota Jimmy F Eman SE Ak dan Wakil Walikota Tomohon
Syerly Adelyn Sompotan secara bergantian membawakan materi dalam
kegiatan Pembinaan terhadap pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial agar
tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi
pengelolaan hibah dan bantuan sosial serta menciptakan tertib
administrasi dan memberikan pemahaman kepada penerima hibah dan
bantuan sosial yang telah dituangkan dalam naskah perjanjian daerah
(NPHD) yang telah memuat ketentuan mengenai pemberi dan penerima dana
hibah, tujuan pemberian hibah, besaran/rincian penggunaan hibah yang
akan di terima, hak dan kewajiban, tata cara penyaluran/penyerahan
hibah dan tata cara pelaporan.
Saat membuka kegiatan ini Walikota Jimmy F Eman SE Ak yang didampingi
Wakil walikota Syerly Adelyn Sompotan mengatakan bahwa perubahan atas
permendagri nomor 32 tahun 2011 adalah mengatasi permasalahan
pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari
APBD antara lain berisi penegasan penggunaan nomenklatur obyek belanja
hibah dan bantuan sosial, pengaturan kembali nama dan besaran
pemberian hibah dan bantuan sosial kepada msing-masing penerima yang
dicantumkan dalam lampiran tersendiri dalam perkada tentang penjabaran
APBD dan mengakomodasi pemberian bantuan sosial kepada individu dan
atau keluarga yang tidak direncanakan sebelumnya.
Hibah adalah pemberian uang/barang jasa dari pemerintah daerah kepada
pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahan daerah,
masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah
ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat
serta tidak secara terus menerus, yang bertujuan untuk menunjang
penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Sedangakan untuk bantuan
sosial merupakan pemberian bantuan berupa uang/barang kepada individu,
keluarga, kelompok atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus
menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan
terjadinya resiko sosial.
Beliau juga mengatakan bahwa beberapa aspek yang menjadi kelemahan
dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial terutama terkait
dengan kebijakan pemberian hibah dan bantuan sosial saat ini adalah
penganggaran, aspek program dan sasaran dimana pemberian hibah dan
bantuan sosial ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program
dan kegiatan pemerintah daerah. Untuk itu diatur tata cara
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggung jawaban dan
pelaporan serta monitoring dan evaluasi. Selanjutnya Wawali Sompotan
yang membawakan materi “Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah
dan Bantuan Sosial” menjelaskan tentang pelaksanaan dan penatausahaan
hibah, pelaporan dan pertanggung jawaban sesuai format NPHD,
persyaratan pencairan yang secara bertahap, dan ketentuan lainnya yang
telah di atur serta penggunaan yang sesuai peruntukkannya sehingga
memudahkan dalam pelaporan dan pertanggungjawaban.
Untuk tujuan penerima hibah pemerintah Kota Tomoon tahun anggaran
2016 dapat menciptakan tertib administrasi, tranparansi dan
akuntabilitas pengelolaan danas hibah dan bansos baik yang bersumber
dari APBD. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai III kantor
Walikota dan diikuti peserta yang berasal dari Organisasi KNPI,
Yayasan GMIM, Resimen Mahasiswa, KONI, Pramuka, PNPM, Organisasi
kelompok masyarakat seperti panti asuhan dan organisasi keagamaan
seperti gereja GMIM, Katolik,GPSDI, GSJA, Masjid dan Badan Musyawara
Antar Gereja.