AmazingTomohon.com
Not everyone can see what you see
Pemerintah Kota Tomohon lewat Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi tentang Kebijakan Pelayanan Perizinan Di Kota Tomohon Tahun 2013, dilaksanakan di BPU Kel. Paslaten I Kota Tomohon (21/11/2013). Kepala Kantor KPPT Kota Tomohon Steven waworuntu SSTP dalam Lapornnya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan penyelenggaraan pelayanan perizinan kepda masyarakat, sehinnga hal tersebut dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal dan investasi dalam rangka memberdayakan ekonomi masyarakat Kota Tomohon. Harapannya agar aparatur Kecamatan dan kelurahan memahami mekanisme pelayanan perizinan dengan baik sehingga dapat diiplementasikan pada masyarakat sebagai pelaku usaha guna mendorong partisipasi aktif dalam segala kegiatan pembangunan di Kota Tomohon. Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalm sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Dra Truusje kaunang mengatakan bahwa sosialisasi kebijakan pelayanan perizinan hari ini untuk terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas antara pelaku pelayanan perizinan serta penyelenggaran pelayanan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan dan berkualitas menuju pelayanan prima dan good governance perlu adanya sinkronisasi pemahaman yang benar mengenai pelayanan perizinan. Pada kesempatan ini pula selaku pelayan masyarakat, dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan membekali diri naik dari segi pengetahuan dan kealian disertai dengan sikap atau pembawaan yang santun kepada masyarakat sehingga sasaran pelayanan dapat tercapai secara maksimal. Lanjutnya bahwa kegiatan ini terutama membahas tentang ijin mendirikan bangunan, ijin gangguan dan surat ijin usaha perdagangan(SIUP) serta mekanisme pengaduan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan perizinan. Mengahiri sambutannya beliau berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini agar dapat menambah wawasan, pengetahuan dan pemahaman yang benar secara khusus tentang pelayanan perijinan sehingga dapat terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan perijinan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta dapat terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan perijinan bagi kemajuan, keamanan dan ketertiban kegiatan dunia usaha di Kota Tomohon.
Sumber : Humas Pemkot Tomohon