AmazingTomohon.com
Not everyone can see what you see
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Kota Tomohon mempunyai hak
dan kewajiban mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan pemerintahan
tersebut, daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang
menempatkan retribusi sebagai salah satu perwujudan kenegaraan,
ditegaskan bahwa penempatan kewajiban kepada rakyat, seperti retribusi
dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan peraturan
daerah.
Dengan demikian, pemungutan retribusi daerah harus didasarkan
pada peraturan daerah. Untuk Kota Tomohon telah diatur dalam Perda
Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha kata sekretaris Dinas
Keuangan Novi Politan SE yang membuka kegiatan ini.
Pendapatan Asli Daerah mempunyai peranan penting dalam pembangunan
daerah,dengan demikian perlu adanya upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah Kota Tomohon dengan menggali semua potensi yang ada saat
ini khususnya Retribusi Jasa Usaha, yang pada prinsip dasar Retribusi
Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh
pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta
dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Adapun tujuan dari
pungutan Retribusi Jasa Usaha ini adalah Tidak Bersifat Komersil atau
semata-mata untuk mencari keuntungan. Tapi dalam hal ini kita harus
melihat berapa besar jasa yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah yang
bisa digunakan masyarakat dan dari situ baru di kenakan Retribusi,
maka sangat perlu diperhatikan sarana dan prasarana yang disediakan
oleh Pemerintah Kota Tomohon sehingga dalam pelaksanaan pemungutan
Retribusi Jasa Usaha tidak ada kendala, karena Pemerintah Kota
Tomohon telah terlebih dahulu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001
yang dimaksud retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus
disediakan atau diberikan oleh pemerintah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan. Retribusi daerah dibagi atas tiga golongan, yaitu
retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perijinan
tertentu. Menurut Perda Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha meliputi Retribusi pemakaian kekayaan daerah,
Retribusi terminal, Retribusi tempat khusus parkir, Retribusi tempat
rekreasi dan olah raga. Hasil retribusi daerah merupakan penerimaan
daerah yang berasal dari pungutan retribusi daerah yang pemungutannya
diatur dalam peraturan daerah. Sumber pendapatan daerah yang memadai
akan memberikan peluang yang memungkinkan pemerintah daerah dapat
membiayai penyelenggaraan kegiatan baik dalam membiayai tugas rutin,
kedinasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
daerah.
Oleh sebab itu Pemerintah Daerah harus mengelola dengan maksimal semua
potensi yang dimiliki dan menjadi kewenangan daerah itu sendiri.
Karena akan mustahil suatu daerah bisa bertahan apabila hanya
mengharap turunnya dana dari Pusat yang menjadi bagiannya. Untuk
menjawab kebutuhan anggaran daerah tersebut, penggagas otonomi ketika
itu telah membentuk regulasi terkait perimbangan keuangan Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi terkait pelaksanaan pemerintah
daerah juga telah menentukan mana yang menjadi tupoksi daerah dan
pusat. Akan tetapi dalam pelaksanaanya, pungutan terhadap retribusi
daerah tidak selalu berjalan maksimal, hal ini tergambar dari beberapa
praktek di lapangan, dimana masih ditemukan beberapa sumber retribusi
daerah dikelola secara asal-asalan atau tidak profesional. Selanjutnya
untuk Realisasi Retribusi Jasa Usaha : Sektor Retribusi tempat
rekreasi dan olah raga mengalami peningkatan yang signifikan dari
tahun 2015 yaitu sebesar Rp. 150.000.000,- pada tahun ini menjadi
Rp. 250.000.000,- Retribusi Terminal dari Tahun sebelumnya Rp.
515.000.000,- terealisasi Rp. 378.479.000,- pada tahun ini
ditargetkan Rp. 500.000.000,-
Melihat realisasi pada tahun sebelumnya maka kegiatan ini dimaksudkan
untuk mensosialisasikan pentingnya peranan Retribusi jasa Usaha dalam
Pembangunan Daerah dan membangun kesadaran masyarakat untuk membayar
retribusi yang berakibat pada peningkatan jumlah penerimaan retribusi.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah Mensosialisasikan kepada
masyarakat tentang Retribusi Jasa Usaha Kepada Masyarakat dan Menggali
Sumber – Sumber PAD yang potensial dari Retribusi Jasa Usaha.
Sedangkan untuk sasaran yakni Peningkatan Realisasi PAD Kota Tomohon,
Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya Pendapatan
Daerah termasuk yang bersumber dari Retribusi Jasa Usaha untuk
menunjang pembangunan di Kota Tomohon sehingga mendorong kesadaran
masyarakat untuk membayar retribusi daerah. Dasar pelaksanaan kegiatan
ini adalah Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, PERDA Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012 dan APBD Kota
Tomohon Tahun 2016.
Tampil sebagai narasumber adalah Ir. HAROLD V. LOLOWANG, M.Sc dengan
materi strategi pengembangan potensi retribusi jasa usaha dan
pengembangan retribusi jasa usaha pariwisata oleh Kalasina K.K.L
Pandey, S.Sos. Dengan peserta yakni Sekretaris Dinas DPPKBMD Kota
Tomohon, Para Lurah se Kota Tomohon dan Masyarakat sebagai Pelaku
Retribusi Jasa Usaha seperti yang disampaikan Olivia Elly Pondaag SE,
Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain.