Pilwako Tomohon, KPU Tolak Pendaftaran Jepol-Chermat
29/07/2015 No Comments Berita Administrator

logo KPURaut kekecewaan terlihat di wajah pasangan Jeffrie Polii-Cherly Mantiri (Jepol-Chermat). Pendaftaran pasangan yang diusung Partai Golkar kubu Agung Laksono ini ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU)Tomohon, Selasa (28/7).”Kami akan gugat keputusan KPU,” ujar Jepol dengan nada keras saat konfrensi pers di Media Center KPU Tomohon. KPU menolak Pendaftaran pasangan Jepol-Chermat hanya memperoleh dukungan dari kubu Agung Laksono, sementara rekomendasi DPP Golkar Aburizal Bakrie tidak ada, karena sudah mendukung pasangan perseorangan Jimmy Eman-Syerly Sompotan (Emas). Jepol menyampaikan, tim hukum Partai Golkar AL sedang menyusun gugatan sengketa Pilkada ke Panwaslu Kota Tomohon“Golkar sebagai Partai pemenang pasti akan mengusung calon, kami yakin menang dalam gugatan,” sebut dia. Maria Hernie Pijoh Ketua DPD II Golkar Tomohon kubu AL menyampaikan, seharusnya KPU bisa mengakomodir pertama, karena Golkar AL yang diakui Kementerian Hukum dan HAM dan keputusan itu sampai sekarang belum dicabut. Ketua KPU Tomohon, Beldie Tombeg menyuampaikan, sesuai aturan PKPU setelah pemeriksaan berkas pasangan calon diputuskan tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.

Diteruskan Ferlansius Pangalila Kepala divisi hukum KPU menyampaikan, sangat jelas ketentuan PKPU, untuk bisa lolos dalam pendaftaran, pasangan calon harus memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Persyaratan Pencalonan lanjut dia harus wajib ada dan sah, tanpa syarat tersebut KPU akan menolak pendaftaran, sementara persyaratan calon bisa nanti dilengkapi. Syarat pencalonan yakni syarat dukungan rekomendasi pada calon dari Partai Golkar. Kita tahu bersama ada dua kubu Golkar. Ada kubu AL dan ARB, ketentuan harus ada rekomendasi kedua kubu. Sementara yang ada hanya rekomendasi dari kubu AL, sementara Kubu ARB kami belum peroleh,” jelasnya. Sebenarnya berkas pendaftara dikembalikan, dengan harapan bisa dilengkapi, persoalannya waktu untuk pendaftaran sudah selesai Selasa (28/7) pukul 16:00 Wita. Sebenarnya ruang untuk maju di Pilwako belum tertutup, Kata Pangalila, pasangan calon Jepol-Chermat bisa menggugat keputusan KPU Tomohon, “KPU siap menghadapi gugatan, dan apapun hasil keputusan dari gugatan itu KPU siap melaksanakannya,” sebutnya.

Sumber

About The Author

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *