FASILITASI PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TOMOHON
30/10/2013 No Comments Berita Administrator

FASILITASI PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH  DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TOMOHON Pemerintah Kota Tomohon lewat Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Fasilitasi Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. Dilaksanakan di Aula Naga Mas Kelurahan Kamasi Kecamatan Tomohon Tengah (29/10/13). Kepala Bagian Administrasi Organisasi Setda Kota Tomohon Ir Themry Lasut Map dalam Laporannya menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakn kegiatan ini adalah untukmengoptimalkan kinerja dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan hasil yang diharapkan adalah untuk mendapatkan masukan dari peserta dalam Penataan Organisasi Perangkat Daerah yang ada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Mengoptimalkan Kinerja SKPD untuk mencapai Visi dan Misi Walikota Tomohon. Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Dra Truusje Kaunang mengatakan bahwa Dalam rangka pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah republik indonesia nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan peraturan pemerintah dimaksud maka pemerintah kota tomohon akan melakukan penataan dan pengembangan opd. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah di bantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi di wadahi dalam sekretariat, unsur pengawas yang di wadahi dalam bentuk inspektorat, unsur perencana yang di wadahi dalam bentuk badan, unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, di wadahi dalam lembaga teknis daerah, serta unsur pelaksana urusan daerah yang di wadahi dalam dinas daerah. Lanjutnya bahwa Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus di bentuk ke dalam organisasi tersendiri . Peraturan pemerintah ini dan penataan organisasi perangkat daerah yang ada pada prinsipnya di maksudkan memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, singkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.
Diakhir sambutannya beliau mengajak para peserta fasilitasi penataan organisasi perangkat daerah untuk senantiasa bersungguh-sungguh memahami dan memperhatikan apa yang disampaikan oleh para narasumber sehingga setelah kegiatan ini selesai ada poin-poin penting yang dapat dibawa pulang dan diterapkan dalam meningkatkan kinerja pelayanan terhadap masyarakat kota tomohon untuk mencapai visi dan misi walikota dan wakil walikota tomohon periode tahun 2010 – 2015. Materi yang didapat yaitu Kebijakan Penataan dan Pengembangan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, Fasilitasi Penataan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon dan Manajement Organisasi. Peserta Fasilitasi Penataan Organisasi Perangkat Daerah adalah Sekretaris (Dinas/Badan/Satuan Polisi Pamong Praja/Kecamatan), Kepala Bagian (Sekretariat Dewan), Kepala Tata Usaha (Kantor), Kepala Sub Bagian (Sekretariat Daerah) dan Lurah se-Kota Tomohon.

Sumber : Humas Pemkot Tomohon

About The Author

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *